
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas hasil kajian tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi dalam pelaksanaannya.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pertemuan dengan KPK berfokus pada pembahasan rencana aksi yang telah disusun BGN berdasarkan rekomendasi hasil kajian tersebut.
Ia mengungkapkan, "Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK."
BGN Pelajari Seluruh Rekomendasi KPK
Agustina menjelaskan bahwa KPK telah menyerahkan hasil kajian tata kelola MBG kepada BGN pada 17 Maret 2026 ketika lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.
Pada 2 Juni 2026 terjadi pergantian pimpinan di BGN dan Agustina bersama jajaran pimpinan baru mulai menjalankan tugas.
Setelah meninjau dokumen yang telah diserahkan KPK, pimpinan baru menemukan bahwa hasil kajian tersebut belum memperoleh tanggapan dari kepemimpinan sebelumnya.
Ia mengatakan, "Pada saat 2 Juni 2026, kami (pimpinan BGN pengganti Dadan dkk, red.) datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan."
Pada masa kepemimpinan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, seluruh isi kajian dipelajari secara menyeluruh, termasuk 10 temuan yang menjadi perhatian KPK.
Agustina mengungkapkan, "Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu."
Setelah mempelajari hasil kajian tersebut, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun rencana tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.
Agustina menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun KPK.
Ia mengatakan, "Sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut."
KPK Awasi Implementasi Rencana Aksi
Dalam pertemuan tersebut, BGN menyerahkan dokumen rencana aksi kepada KPK sebagai dasar pelaksanaan perbaikan tata kelola program MBG.
Agustina menyatakan BGN meyakini KPK tidak hanya akan menilai dokumen yang diserahkan, tetapi juga mengawasi pelaksanaan nyata dari rencana aksi tersebut.
Ia mengungkapkan, "Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan, tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan."
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyatakan KPK akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi yang telah disusun BGN.
Kajian tata kelola MBG yang dimuat dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK sebelumnya mengidentifikasi sejumlah potensi korupsi, di antaranya konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, lemahnya transparansi proses verifikasi dan validasi mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta belum adanya indikator keberhasilan program MBG yang terukur untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
- Penulis :
- Shila Glorya





