
Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan.
Ia mengungkapkan, “Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA.”
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan terdapat tiga modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Modus pertama berupa dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok.
Modus kedua berupa dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Modus ketiga berupa dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
Robertus Yohanes De Deo menyampaikan modus-modus tersebut diduga turut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara.
Gangguan pasokan batu bara tersebut berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Wilayah yang terdampak meliputi Sumatera.
Sebagian Kalimantan juga menjadi wilayah yang terdampak.
Pemadaman listrik turut terjadi di Jawa Tengah.
Jawa Timur juga mengalami dampak pemadaman listrik.
Sebagian wilayah Jabodetabek ikut terdampak pemadaman listrik.
Penyidikan Berlanjut dan Libatkan Sejumlah Lembaga
Dalam penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, diterapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Robertus Yohanes De Deo mengatakan, “Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.”
Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Nilai kerugian tersebut masih dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui audit investigasi resmi.
Ia mengatakan, “Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.”
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi.
Langkah selanjutnya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penyidik juga akan meminta keterangan para ahli.
Penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti.
Kortastipidkor Polri akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam proses penyidikan.
Penyidik juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan perkara.
Robertus Yohanes De Deo mengatakan, “Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.”
- Penulis :
- Arian Mesa





