
Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin, 6 Juli 2026, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Makarim.
Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Tim kuasa hukum menyatakan laporan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang mereka nilai nyata.
Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan
Kuasa hukum Nadiem menjelaskan pokok laporan bukan terkait putusan bersalah maupun adanya perbedaan pendapat di antara hakim karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, yang dipersoalkan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum menyampaikan seluruh jalannya persidangan direkam karena berlangsung terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan oleh semua pihak.
Tim kuasa hukum juga menguraikan secara rinci dugaan manipulasi fakta persidangan tersebut kepada Komisi Yudisial agar dapat diperiksa kebenarannya.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdul Kadir, mengungkapkan, "Proses peradilan tidak hanya bertujuan mencari keadilan, tetapi juga harus mampu menemukan keadilan."
Ia menyatakan laporan tersebut dibuat dengan harapan dapat mendorong perbaikan dan penyempurnaan proses peradilan.
Franka Makarim Sampaikan Harapan Keadilan
Franka Makarim menyatakan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ia menyampaikan Nadiem telah ditahan sejak 4 September 2025.
Franka mengatakan Nadiem menjalani seluruh proses hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.
Ia menambahkan keluarga kembali mempercayakan proses pencarian keadilan kepada institusi yang memiliki kewenangan, termasuk Komisi Yudisial.
Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, Nadiem mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan Komisi Yudisial telah melakukan pemantauan terhadap persidangan Nadiem sejak awal proses hingga putusan dibacakan.
Desmihardi menyampaikan hingga putusan dibacakan Komisi Yudisial belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran KEPPH dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan setiap laporan yang diterima, baik hasil pemantauan maupun dugaan pelanggaran KEPPH, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial juga menyatakan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim saat memeriksa dan memutus suatu perkara.
- Penulis :
- Shila Glorya





