
Pantau - Pengadilan Negeri Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang saat sidang lanjutan dugaan korupsi pada Senin (6/7), dengan syarat aksi tidak mengganggu jalannya persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pihak pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (3/7).
"Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," ungkap Hadi.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap akan digelar secara luring.
Peserta aksi diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pengadilan, namun dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
"Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain," ujar Hadi.
Pengadilan Siapkan Evaluasi Mekanisme Sidang
Hadi mengatakan pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila situasi selama aksi kembali tidak kondusif.
"Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," katanya.
Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Sudewo diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan Sudewo.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Setelah pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh dan proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar 1,5 jam.
- Penulis :
- Gerry Eka





