
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna dalam Saint Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 di St. Petersburg, Rusia.
Penekanan tersebut disampaikan Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat menjadi panelis dalam forum internasional tersebut.
Suyudi mengatakan, "Pemberantasan tindak pidana narkotika juga harus dilaksanakan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan penyalahguna narkotika."
Menurut Suyudi, pendekatan tersebut penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
BNN Perkuat Kerja Sama Internasional
Partisipasi BNN RI dalam SPILF 2026 yang digelar pada 25–26 Juni 2026 menjadi bagian dari komitmen memperkuat kerja sama internasional untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.
Pada sesi pleno hari pertama bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals?, delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum internasional.
Forum tersebut menekankan pentingnya penguatan prinsip kesetaraan kedaulatan negara, penghormatan terhadap kedaulatan setiap negara, serta peningkatan kerja sama internasional agar hukum internasional berlaku setara bagi seluruh negara.
Soroti Ancaman Kejahtan Siber Lintas Negara
Pada hari kedua, Suyudi menjadi panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality.
Delegasi BNN RI juga mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education.
Forum tersebut membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara, penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik, peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung penegakan hukum.
Pembahasan tersebut dinilai relevan karena jaringan narkotika transnasional semakin memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kejahatannya.
Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum serta memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional.
Melalui forum tersebut, BNN RI kembali menegaskan komitmennya mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis serta memperkuat kolaborasi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
- Penulis :
- Arian Mesa





