HOME  ⁄  Nasional

KPK Titipkan Penahanan Tersangka OTT Langkat di Polresta Medan karena Kendala Penerbangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Titipkan Penahanan Tersangka OTT Langkat di Polresta Medan karena Kendala Penerbangan
Foto: Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penitipan penahanan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara, dilakukan karena kendala keterbatasan penerbangan menuju Jakarta.

Kendala Penerbangan Jadi Alasan Penitipan Penahanan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam.

Ia menjelaskan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan pihak swasta tidak langsung dibawa ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT) karena kendala teknis.

Taufik mengatakan, “Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala.”

KPK sempat melakukan konsolidasi sebelum memutuskan membawa pihak-pihak yang terjaring OTT ke Jakarta.

Menurutnya, keterbatasan tiket penerbangan membuat penyidik hanya dapat membawa penyelenggara negara lebih dahulu.

Ia mengatakan, “Ketika ingin dibawa, ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta.”

Taufik menambahkan, “Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh.”

Karena kendala tersebut, KPK menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta yang merupakan bagian dari total komitmen suap senilai Rp1,117 miliar yang diduga diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Penulis :
Leon Weldrick