
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan di toko percetakan Mau Print ternyata masih memiliki hubungan keluarga.
Tiga tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut berinisial MML, AYL, dan CML.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan, "Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko Mau Print itu adalah milik saudara MML," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan peran masing-masing tersangka tanpa dipengaruhi hubungan keluarga.
Kronologi dan Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut MML yang merupakan pemilik usaha percetakan Mau Print diduga sebagai otak penyekapan.
MML diduga menjadi pencetus ide penyekapan, pemasungan, hingga perantaian kaki para korban dalam peristiwa tersebut.
Tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.
Tersangka S disebut berperan merantai kaki korban sekaligus ikut meminta uang ganti rugi kepada keluarga korban atas instruksi MML.
Pendalaman Peran dan Penyidikan Lanjutan
Tersangka AYL disebut melakukan intimidasi dengan ancaman melukai korban apabila uang tebusan tidak diberikan.
Tersangka NHJ berperan membuat alat pasung yang digunakan dalam aksi penyekapan tersebut.
Tersangka CML bertugas sebagai pengawas atau maintenance jalannya penyekapan di lokasi kejadian.
Tersangka I berperan sebagai admin yang menerima transfer uang tebusan sebesar Rp50 juta dari keluarga korban atas nama Adit.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat serta mendalami keterkaitan hubungan keluarga dan relasi kerja dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





