
Pantau - Pantau - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi kader dan tidak dibebankan kepada partai setelah yang bersangkutan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan.
Sikap Resmi PAN atas Kasus Hukum Kader
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa partai merasa sedih dan prihatin atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan kader tersebut.
PAN menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dan garis perjuangan partai dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Partai juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional, objektif, dan transparan serta meminta maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi.
Proses Hukum dan Penanganan KPK
KPK sebelumnya membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Syah Afandin telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan dan KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain yang terkait kasus tersebut.
PAN juga menyatakan telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan sementara diambil alih oleh DPP PAN.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan disebut telah berulang kali mengingatkan kader untuk menjaga integritas, patuh hukum, dan berhati-hati dalam menjalankan tugas di eksekutif maupun legislatif.
kasus hukum politik korupsi kpk pan
Sikap Resmi PAN atas Kasus Hukum Kader
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa partai merasa sedih dan prihatin atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan kader tersebut.
PAN menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dan garis perjuangan partai dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Partai juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional, objektif, dan transparan serta meminta maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi.
Proses Hukum dan Penanganan KPK
KPK sebelumnya membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Syah Afandin telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan dan KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain yang terkait kasus tersebut.
PAN juga menyatakan telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan sementara diambil alih oleh DPP PAN.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan disebut telah berulang kali mengingatkan kader untuk menjaga integritas, patuh hukum, dan berhati-hati dalam menjalankan tugas di eksekutif maupun legislatif.
- Penulis :
- Arian Mesa





