HOME  ⁄  Nasional

Keluarga Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT, Kasus Ditangani Tim Joint Investigation

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Keluarga Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT, Kasus Ditangani Tim Joint Investigation
Foto: Foto: (Sumber: Keluarga mendiang dokter Icha saat melaporkan kasus dugaan intimidasi di Polda NTT, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Kornelis Kaha.)

Pantau - Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha melaporkan dugaan intimidasi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Keluarga Datangi SPKT Polda NTT

Setibanya di Markas Polda NTT, keluarga langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.

Keluarga yang hadir antara lain ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, ibu Nur Azizah, serta dua adik mendiang, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eflin Pakaenoni.

Eflin tampak membawa bingkai foto dokter Icha saat menuju ruang SPKT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Samuel Sambolon juga terlihat hadir.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih berada di ruang SPKT untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation

Sebelumnya, dokter Icha ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri pada 26 Juni 2026.

Meninggalnya dokter Icha diduga berkaitan dengan intimidasi yang disebut dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara pada 13 Juni 2026 saat korban bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona di Kota Kefamenanu.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengatakan Polda NTT telah mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi tersebut dengan membentuk tim joint investigation.

"Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran," ungkap Henry.

Menurut Henry, pembentukan tim merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

Polda NTT juga akan mendalami seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum melalui mekanisme joint investigation dengan mengedepankan metode scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan perkara didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Penulis :
Leon Weldrick