
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi mendasar dalam cara bangsa Indonesia memaknai keadilan dengan mengedepankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.
Paradigma Hukum Bergeser ke Keadilan Restoratif
Otto mengatakan Indonesia sedang melakukan perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia mengungkapkan, "Kita sedang bergeser dari paradigma hukum yang menghukum demi balas dendam menuju hukum yang memulihkan demi keseimbangan.”
Menurut Otto, transformasi tersebut membawa tantangan dalam implementasi sehingga advokat memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan nilai-nilai keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.
Ia menilai peran advokat tidak lagi sebatas mewakili klien di ruang sidang, tetapi juga memastikan semangat keadilan benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Otto menegaskan pendekatan hukum pidana kini mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif dengan menjadikan due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan hubungan sosial sebagai fondasi utama.
Advokat Diminta Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Otto menjelaskan terdapat empat peran strategis advokat dalam implementasi KUHP dan KUHAP nasional, yakni mengadaptasi paradigma keadilan restoratif, memahami living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menjadi penjaga hak asasi manusia dalam proses hukum, serta mengedukasi masyarakat mengenai perubahan paradigma hukum pidana.
Ia mengatakan, "Selain itu, advokat juga memiliki peran strategis untuk menyosialisasikan implikasi hukum dari pasal-pasal baru kepada masyarakat guna mencegah kriminalisasi yang tidak disengaja.”
Otto mengajak kalangan akademisi dan advokat bersama-sama mengawal reformasi hukum pidana nasional agar proses transisi berjalan secara menyeluruh dan sesuai dengan cita-cita pembaruan sistem hukum Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





