
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa seorang pekerja di Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, "Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok.", ungkapnya.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok.
Kasus Berawal dari OTT pada Juni 2026
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026 yang menjadi OTT ke-11 sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri, sebelum lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
Delapan Tersangka Diduga Raup Rp145,5 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick





