HOME  ⁄  Nasional

Polri Dukung Kejagung Tetapkan Oknum Polisi LMI sebagai Tersangka Korupsi Program MBG di BGN 2025–2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Dukung Kejagung Tetapkan Oknum Polisi LMI sebagai Tersangka Korupsi Program MBG di BGN 2025–2026
Foto: Foto: (Sumber: Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Divisi Humas Polri).)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan mendukung dan menghormati Kejaksaan Agung RI dalam penetapan oknum anggota berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 serta kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.

Penyidik mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 LMI diduga meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang bertujuan menjual alat food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

Dalam skema tersebut disebutkan terdapat bagian dari harga yang diperuntukkan bagi LMI agar proses persetujuan atau approval penjualan ompreng dapat berjalan.

Sikap Polri dan Penegakan Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, "Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung.", ungkapnya.

Polri juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota berinisial LMI yang terlibat dalam kasus tersebut serta memastikan tidak ada impunitas bagi setiap personel yang melakukan tindak pidana.

Kejaksaan Agung turut mengonfirmasi bahwa LMI merupakan seorang anggota kepolisian yang ditempatkan di Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, "Iya anggota, tapi menjabat di BGN, ya.", ungkapnya.

Status hukum LMI saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Penulis :
Shila Glorya