HOME  ⁄  Hukum

Yusril Persilakan Nadiem Tempuh Banding atas Vonis Kasus Chromebook

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril Persilakan Nadiem Tempuh Banding atas Vonis Kasus Chromebook
Foto: Foto: (Sumber: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria..)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Yusril menyatakan menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjalankan tugasnya serta menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan pengadilan.

Yusril Hormati Proses Hukum

Yusril menegaskan setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan pengadilan.

"Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya," ungkapnya.

Ia berharap proses peradilan berjalan secara jujur dan adil tanpa campur tangan pemerintah.

"Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," katanya.

Sebelumnya, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Nadiem, langkah tersebut dilakukan untuk terus memperjuangkan kebenaran demi anak-anak muda, para profesional, dan masyarakat yang menurutnya dikriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujarnya.

Vonis dan Rincian Perkara

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Putusan menyebut uang pengganti tersebut dikenakan karena terdakwa dinyatakan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Penulis :
Arian Mesa