HOME  ⁄  Hukum

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp21 Miliar Digelar 9 Juli 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp21 Miliar Digelar 9 Juli 2026
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (sumber: Kejati DKI Jakarta)

Pantau - Sidang perdana perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21 miliar akan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.

Renu Arianthi Sani diketahui merupakan mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera.

Sri Listiani merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Sayoko Adi Nugroho juga merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, "Majelis yang akan mengadili, yaitu I Wayan Yasa sebagai ketua majelis serta Teddy Windiarto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota."

Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut terdiri atas I Wayan Yasa sebagai ketua majelis serta Teddy Windiarto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Ratusan Klaim Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK.

Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.

Penyidik menemukan sedikitnya 343 klaim fiktif yang diajukan pada enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta sepanjang periode 2014 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick