HOME  ⁄  Nasional

PN Jakarta Timur Menyiapkan Dua Tenda dan Layar TV untuk Sidang Perdana Dokter Tifa Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PN Jakarta Timur Menyiapkan Dua Tenda dan Layar TV untuk Sidang Perdana Dokter Tifa Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba di PN Jakarta Timur, Rabu 1/7/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat dan awak media dapat mengikuti sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Fasilitas Disiapkan untuk Pengunjung dan Awak Media

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan, "Di depan, di halaman depan kita sudah siapkan tenda untuk para pengunjung yang akan menyaksikan persidangan. Karena secara kapasitas, di ruang sidang itu tidak bisa ditampung seluruhnya."

Penyediaan dua tenda dilakukan karena kapasitas ruang sidang tidak mampu menampung seluruh pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

PN Jakarta Timur juga memasang layar televisi di area lobi untuk membantu masyarakat dan awak media mengikuti jalannya persidangan dari luar ruang sidang.

Zulfikar Arif Rahman Purba mengungkapkan, "Jadi, nanti ada dua tenda di bagian kiri dan kanan lobi, di situ juga ada TV, sehingga para pengunjung maupun awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa menyaksikan persidangan dari luar."

Persidangan akan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Penyekatan Diberlakukan demi Kelancaran Persidangan

PN Jakarta Timur juga memberlakukan penyekatan ketat saat sidang perdana dokter Tifa untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir selama proses persidangan berlangsung.

Perkara pidana khusus tersebut terdaftar dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

Majelis hakim yang menangani perkara dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Penulis :
Shila Glorya