
Pantau - Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek lokasi dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, dengan mengamankan 197 orang serta uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan di salah satu rumah toko setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
"Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026).
Polisi Identifikasi Peran 197 Orang
Polisi masih mengidentifikasi peran 197 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mereka terdiri atas seorang pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya merupakan warga negara asing.
"Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," ujar Nunung.
Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp7,297 miliar dari tiga brankas serta sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip, sehingga total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, polisi menyita 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, 14 mesin tembak ikan, serta sejumlah chip permainan yang masih dihitung.
Nunung mengatakan pemeriksaan terus dilakukan untuk menentukan peran setiap orang dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.
Bareskrim Dalami TPPU, Pelaku Utama Akan Dibawa ke Jakarta
Penyidikan kasus tersebut akan ditangani Bareskrim Polri, sementara pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan penyidik juga mendalami barang bukti hasil penggerebekan.
Para pihak yang terlibat disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian mencapai 15 tahun penjara.
Nunung turut memperingatkan pengelola tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian.
"Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka



