HOME  ⁄  Nasional

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Komisi III Tampung Masukan Publik saat Reses

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Komisi III Tampung Masukan Publik saat Reses
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14/8/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berproses di DPR RI dan saat ini pembahasannya ditangani Komisi III.

Dasco menyampaikan hal tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Komisi III Buka Partisipasi Publik

Menurut Dasco, Komisi III DPR RI sebagai komisi teknis masih membuka ruang partisipasi publik secara luas untuk memperoleh berbagai masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset maupun aspek teknis pembahasannya.

"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan khususnya komisi teknis yaitu Komisi III yang sedang membahas pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," kata Dasco.

Dasco menyebut animo masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset cukup tinggi.

Masukan tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kelompok masyarakat, organisasi, kelompok profesi, hingga masyarakat secara perorangan.

Tingginya partisipasi publik membuat Komisi III tetap membahas dan menampung masukan masyarakat meskipun DPR RI sedang memasuki masa reses.

"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga, kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ungkapnya.

Dasco Bantah RUU Perampasan Aset Dikaji Ulang

Dasco yang merupakan Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan RUU Perampasan Aset bukan sedang berada dalam proses pengkajian ulang, melainkan tetap dalam tahapan pembahasan di DPR RI.

Setelah masa reses berakhir, pimpinan DPR RI akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan DPR selanjutnya akan mengevaluasi tata cara pembahasan serta berbagai hal teknis lain yang diperlukan.

"Nah pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas undang-undang perampasan aset yang selama ini sedang diproses," jelas Dasco.

DPR Janjikan Pembahasan Transparan

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menanggapi pernyataan pemerintah mengenai kebijakan lain yang sedang diproses.

Dasco menegaskan DPR RI akan tetap menjalankan mekanisme pembahasan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Setiap usulan yang masuk akan dilihat dan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Mekanisme tersebut juga akan mempertimbangkan asal setiap usulan, termasuk apakah berasal dari pemerintah maupun DPR RI.

Penulis :
Shila Glorya