
Pantau - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) berisi usulan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi posisi baru Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surpres yang diserahkan pemerintah pada Senin (10/8/2026) tersebut akan diproses sesuai mekanisme di DPR.
Surpres itu baru diterima Ketua DPR RI sehingga jajaran pimpinan DPR belum membahas nama calon yang diusulkan pemerintah.
“Kalau nama kita-kita ini belum baca karena suratnya itu nyampe ke Ketua DPR dan baru akan dibahas pada rapat pimpinan hari Selasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Surpres Dibahas dalam Rapat Pimpinan
Dasco mengatakan pembahasan awal Surpres calon ADK OJK akan dilakukan dalam rapat pimpinan DPR yang dijadwalkan pada Selasa (18/8/2026).
Setelah melalui rapat pimpinan, Surpres tersebut direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
DPR selanjutnya akan memberikan penugasan kepada Komisi XI sebagai komisi teknis untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan pemerintah.
“Rangkaian fit and proper itu kan seharusnya surpresnya dibacakan dulu di paripurna hari Selasa rencananya. Setelah itu kami akan menugaskan komisi teknis dalam hal ini Komisi XI untuk melakukan fit and proper,” jelas Dasco.
Komisi XI Akan Uji Calon Anggota DK OJK
Dasco menegaskan proses terhadap calon Anggota Dewan Komisioner OJK baru dilanjutkan setelah tahapan rapat pimpinan dan rapat paripurna selesai.
Posisi yang akan diisi melalui proses tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di OJK.
Dasco meminta publik menunggu proses pembahasan resmi DPR untuk mengetahui nama calon yang diusulkan pemerintah.
“Kalau mau tanya nanti Selasa,” pungkas Dasco.
- Penulis :
- Aditya Yohan



