HOME  ⁄  Nasional

DPR Rampungkan 28 Undang-Undang, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Perkuat Partisipasi Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Rampungkan 28 Undang-Undang, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Perkuat Partisipasi Publik
Foto: (Sumber :Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Munchen/Karisma.)

Pantau - DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang sejak awal masa bakti periode 2024-2029, sementara RUU Perampasan Aset masih menjaring masukan masyarakat untuk memperkuat substansi dan legitimasinya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan perkembangan tersebut saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024–2029," kata Puan.

Rapat tersebut turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya.

"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.

DPR Fokus Bahas 14 RUU

Puan mengatakan 28 undang-undang yang telah diselesaikan DPR bersama pemerintah terdiri atas tiga UU melalui Komisi I, 10 UU melalui Komisi II, tiga UU melalui Komisi III, dan dua UU melalui Komisi VI.

Komisi VII dan Komisi VIII masing-masing menyelesaikan satu UU, sedangkan Komisi XI dan Komisi XIII masing-masing menyelesaikan dua UU.

"Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," imbuh Puan.

Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.

DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU, termasuk RUU Perampasan Aset yang menjadi salah satu perhatian publik.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelas Puan.

Puan menegaskan proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, sementara dinamika politik antarfraksi maupun antara DPR dan pemerintah merupakan bagian dari proses legislasi.

“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” tukasnya.

DPR dan pemerintah, menurut Puan, juga berkomitmen memastikan pembentukan undang-undang sesuai amanat konstitusi, kebutuhan hukum nasional, serta memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut Puan.

DPR Perkuat Pengawasan dan Diplomasi

Dalam fungsi pengawasan, DPR akan memberi perhatian terhadap penyelesaian berbagai kasus hukum, kebijakan belanja pegawai daerah, perluasan lapangan kerja, perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring, hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian,” papar Puan.

"Kemudian, evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses Pelayanan BPJS Kesehatan," sambungnya.

Pada fungsi diplomasi, Puan mengatakan DPR telah menjadi tuan rumah Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hibrida pada 22 Juli 2026 bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.

"DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua," tambahnya.

Puan secara resmi menetapkan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung mulai Jumat, 14 Agustus 2026 hingga Senin, 9 November 2026.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026,” ucap Puan.

“Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan Kebijakan-kebijakan Negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf