HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Atasi Defisit BPJS agar Layanan Kesehatan Tak Terganggu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Atasi Defisit BPJS agar Layanan Kesehatan Tak Terganggu
Foto: (Sumber :Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat ditemui Parlementaria menjelang Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Astri/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan dan mengantisipasi defisit agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin.

Edy menyampaikan desakan tersebut dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Saya berharap pemerintah lebih fokus pada hak-hak orang miskin yang sudah diatur dalam konstitusi. Terutama hak konstitusi orang miskin terhadap layanan kesehatan. Kita tahu bahwa layanan kesehatan itu sangat tergantung pada BPJS Kesehatan,” kata Edy.

Defisit BPJS Disebut Capai Rp2 Triliun per Bulan

Edy menyoroti kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang menurutnya mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu segera diantisipasi karena tekanan inflasi dan pelemahan nilai rupiah berpotensi menambah tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan.

Edy juga menyoroti jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai 96,8 juta orang sehingga pemerintah diminta memastikan dukungan anggaran tetap memadai.

Menurutnya, persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan tidak boleh membuat kelompok masyarakat miskin kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi hak mereka.

DPR Dorong Pencairan Dana Cadangan Rp20 Triliun

Edy mendorong pemerintah segera mencairkan dana cadangan dalam APBN 2026 yang telah disiapkan untuk mengantisipasi defisit BPJS Kesehatan.

“Sekarang BPJS sudah defisit maka Rp20 triliun itu di tahun 2026 baru segera dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga kami mendorong jangan sampai rumah sakit tidak dibayar lalu akibatnya pelayanan jadi kurang baik,” tegasnya.

Menurut Edy, keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit dapat melemahkan kemampuan pembiayaan fasilitas kesehatan dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Jangan dong BPJS ngrem, tapi kalau bisa bayar,” ujarnya.

Edy juga meminta pemerintah mulai mempersiapkan kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2027 dengan memperhitungkan potensi defisit dan tekanan ekonomi.

“Untuk mengantisipasi jangan sampai 2027 itu mengalami ketahanan pembiayaan kesehatan yang lemah. Yang itu nanti dampaknya pada layanan kesehatan terutama orang miskin,” pungkas Edy.

Penulis :
Ahmad Yusuf