HOME  ⁄  Nasional

Wayan Koster Mengapresiasi KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA demi Perbaikan Layanan Keimigrasian Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wayan Koster Mengapresiasi KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA demi Perbaikan Layanan Keimigrasian Bali
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pertanyaan wartawan terkait tanggapan terhadap dugaan pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu 1/7/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali sebagai upaya memperbaiki kinerja keimigrasian agar lebih baik ke depan.

Wayan Koster menyampaikan pernyataan tersebut usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Lapangan Niti Mandala Renon, Rabu (1/7/2026).

Ia mengungkapkan, "Saya sangat mengapresiasi agar kinerja keimigrasian itu semakin baik."

Menurut Wayan Koster, Bali merupakan destinasi wisata kelas internasional yang membutuhkan pelayanan terhadap wisatawan dengan standar internasional serta bebas dari praktik korupsi.

Ia mengatakan, "Karena Bali ini memang destinasi wisata utama pariwisata dunia, maka ketertiban di dalam penanganan orang asing sangat penting."

Saat ditanya mengenai dampak mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut, Wayan Koster menyatakan tidak ada pengaruh signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Sembilan orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Artikel menyebut salah satu pihak yang ditangkap adalah Silmy Karim.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara.

Nilai uang yang diduga diterima para tersangka sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang dipersulit proses pengurusan dokumennya.

Para pemohon diduga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan izin tinggal mereka dapat diproses.

Dugaan Aliran Dana dan Penggeledahan

KPK juga menduga terdapat aliran dana hingga Rp357 miliar yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Dugaan aliran dana itu berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening yang terhubung dengan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Denpasar.

Selain penggeledahan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari pihak swasta di Bali.

Penulis :
Leon Weldrick