HOME  ⁄  Nasional

KPK Memeriksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakarta Barat sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Memeriksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakarta Barat sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, pada Rabu (1/7/2026).

Pemeriksaan Delapan Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi."

Kedelapan saksi yang diperiksa terdiri atas DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA selaku Kepala Bidang, EWT selaku Kepala Bidang, YKS selaku Kepala Bidang, ZK selaku Kepala Seksi, IRM selaku Kepala Seksi, HSR selaku Kepala Seksi, dan DAA selaku Kepala Seksi.

Berdasarkan catatan KPK, seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu pagi.

DIK tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.29 WIB.

WDA tiba pada pukul 09.31 WIB.

EWT tiba pada pukul 09.28 WIB.

YKS tiba pada pukul 09.23 WIB.

ZK tiba pada pukul 09.27 WIB.

IRM tiba pada pukul 09.24 WIB.

HSR tiba pada pukul 09.25 WIB.

DAA tiba pada pukul 09.30 WIB.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK meliputi Silmy Karim selaku mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, dan Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.

Penulis :
Arian Mesa