HOME  ⁄  Nasional

KPK Menyita Barang Bukti Elektronik dan Mobil dalam OTT Dugaan Suap Jabatan di Kuantan Singingi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Menyita Barang Bukti Elektronik dan Mobil dalam OTT Dugaan Suap Jabatan di Kuantan Singingi
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 30/6/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan dan satu unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap untuk suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi transaksi keuangan dalam bentuk elektronik serta satu unit kendaraan roda empat.

Ia mengungkapkan, "Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat."

KPK menduga mobil yang disita tersebut menjadi instrumen suap oleh pihak-pihak yang terkait dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang di Kuansing dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain agar menyerahkan diri.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

OTT Ke-14 Sepanjang Tahun 2026

Operasi tangkap tangan di Kuansing menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap delapan orang dalam dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

Pada Januari 2026, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.

Selama Februari 2026, KPK melakukan OTT yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, serta Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

Pada Maret 2026, KPK melakukan tiga OTT yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

OTT berikutnya pada April 2026 menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

KPK tidak melakukan OTT sepanjang Mei 2026.

Memasuki Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri, kemudian menangkap Bupati Muara Enim Edison dan seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lanjutan operasi sebelumnya sebelum melaksanakan OTT ke-14 di Kuansing.

Penulis :
Leon Weldrick