
Pantau - Kortastipidkor Polri menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012 setelah menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, "Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar."
Penyitaan tersebut meliputi berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar.
Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, "Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin."
Perkembangan Penyidikan
Selain melakukan penyitaan, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan untuk proses hukum selanjutnya.
Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, "Apabila seluruh proses telah selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa."
Duduk Perkara Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam pelaksanaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup beberapa kali terlambat melakukan pembayaran hingga menunggak kewajibannya.
Penyidik menduga pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga tidak menghentikan penyaluran BBM meski terjadi keterlambatan pembayaran dan tidak menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga terdapat perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang menguntungkan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Mekanisme pengawasan internal dan penagihan di PT Pertamina Patra Niaga juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga penyaluran BBM tetap berlangsung meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi.
PT Asmin Koalindo Tuhup diduga memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai sehingga risiko kerugian ditanggung oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Total penyaluran BBM dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai sekitar 137,29 juta dolar AS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi dalam kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau setara sekitar Rp486 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa





