
Pantau - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang disebutkan dalam poin-poin yang diberikan, dengan alasan untuk memperjuangkan kebenaran serta membela anak-anak muda, para profesional, dan pihak-pihak yang menurutnya dikriminalisasi.
Nadiem Tegaskan Akan Tempuh Upaya Banding
Nadiem menyatakan upaya banding dilakukan setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Nadiem mengatakan telah berjuang selama satu tahun untuk membuka seluruh fakta dan kejujuran terkait kebijakan yang dijalankannya bersama tim saat menjabat di Kemendikbudristek.
Menurut Nadiem, seluruh upaya tersebut seolah tidak berarti karena dirinya tetap dinyatakan bersalah.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ungkapnya.
Nadiem juga menyatakan secara praktis dirinya akan menjalani hukuman selama 15 tahun karena tidak memiliki dana sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana uang pengganti.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," katanya.
Bantahan Terkait Uang Pengganti dan Rincian Perkara
Nadiem menegaskan uang sebesar Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Menurut Nadiem, hal tersebut telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan para saksi.
Nadiem menyatakan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Nadiem juga mengatakan dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki hubungan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook.
"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujarnya.
Berdasarkan poin yang diberikan, dalam perkara tersebut Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, serta dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim disebut menjatuhkan uang pengganti tersebut karena menyatakan Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Dalam poin yang diberikan juga disebutkan bahwa Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron, sementara tiga terdakwa selain Jurist Tan telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah.
Dalam poin yang diberikan, Nadiem juga disebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick





