
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, untuk kooperatif dengan menyerahkan diri guna memenuhi kebutuhan proses hukum setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK Minta Bupati dan Sekda Kooperatif
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi Prasetyo mengungkapkan, "Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK."
KPK menyatakan kehadiran dan keterangan Bupati serta Sekda Kabupaten Kuansing dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Budi Prasetyo mengatakan, "Keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini."
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang di Kuansing dan Jakarta.
Dari 10 orang yang ditangkap, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang Tahun 2026
OTT di Kuansing merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 menjerat delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua pada Januari 2026 menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
OTT ketiga pada Januari 2026 menjerat Bupati Pati Sudewo.
OTT keempat pada Februari 2026 menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
OTT kelima pada Februari 2026 menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam pada Februari 2026 menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.
Pada Maret 2026, KPK melakukan tiga OTT yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
OTT ke-10 pada April 2026 menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Pada Mei 2026, KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan.
Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
OTT ke-12 pada Juni 2026 menjerat Bupati Muara Enim Edison.
OTT ke-13 pada Juni 2026 menjerat seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lanjutan operasi tangkap tangan sebelumnya.
OTT ke-14 pada 30 Juni 2026 berkaitan dengan perkara di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
- Penulis :
- Leon Weldrick





