
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) patut ditindaklanjuti melalui pembahasan yang mendalam karena merupakan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Saifullah Yusuf mengatakan, “Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Dorong Diskusi Komprehensif
Saifullah menjelaskan diskusi yang lebih komprehensif perlu diselenggarakan untuk menyelaraskan berbagai perspektif dalam pembahasan usulan tersebut.
Ia menyebut pembahasan juga perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan ajaran agama.
Pemerintah memandang perlu memberikan ruang dan kesempatan yang luas kepada publik untuk mengawal wacana regulasi tersebut.
Menurut Saifullah, proses pembentukan undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang sehingga langkah awal yang tepat adalah melalui diskusi ilmiah dan dialog terbuka untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” ujarnya.
MUI Siapkan Draf RUU untuk Prolegnas
Sebelumnya, MUI mengungkapkan sedang menyusun draf naskah akademik dan RUU Pidana LGBT yang akan didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengonfirmasi langkah penyusunan draf tersebut.
Menurut Cholil Nafis, langkah hukum itu diambil karena pendekatan moralitas dan imbauan sosial yang dilakukan selama ini dinilai belum efektif dalam merespons fenomena tersebut di ruang publik.
MUI memandang regulasi khusus yang memiliki kekuatan hukum diperlukan untuk memberikan landasan hukum serta kepastian aturan yang lebih jelas dan tegas dalam tata negara terkait persoalan tersebut.
Seluruh draf dan kajian naskah akademik saat ini sedang dimatangkan oleh komisi terkait di MUI.
Setelah proses tersebut selesai, dokumen akan diserahkan secara resmi kepada badan legislatif DPR RI sebagai dasar pengusulan undang-undang baru.
- Penulis :
- Shila Glorya





