
Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup pada periode 2009–2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Penetapan empat tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Empat Tersangka dan Modus Dugaan Korupsi
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan tersangka pertama adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011.
Tersangka kedua adalah JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013.
Tersangka ketiga adalah WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka keempat adalah ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Ahmad menjelaskan perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam pelaksanaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak kewajibannya kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Meski demikian, pejabat PT Pertamina Patra Niaga diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun melakukan mitigasi risiko sesuai business judgement rule.
Sebaliknya, dilakukan sejumlah adendum perjanjian yang dinilai semakin menguntungkan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Ahmad mengungkapkan, “Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran.”
Kerugian Negara Mencapai Rp486 Miliar
Ahmad juga menyampaikan mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan oleh PT Pertamina Patra Niaga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan, “Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.”
Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM kepada PT Asmin Koalindo Tuhup tetap berlangsung.
Akibat kebijakan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai sehingga seluruh risiko kerugian beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Total penyaluran BBM dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai sekitar 137,29 juta dolar AS.
Sebagian kewajiban pembayaran atas penyaluran BBM tersebut tidak dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau diperkirakan setara Rp486 miliar.
Penyidik menerapkan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





