HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Anwar Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nadiem Anwar Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pantau - Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Majelis Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Bersalah

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022.

Hakim Ketua menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum."

Selain pidana penjara selama 10 tahun, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima uang dengan nilai tersebut.

Apabila uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana penjara subsider selama 5 tahun.

Perkara Berkaitan dengan Pengadaan Chromebook

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Majelis Hakim menyebut uang sebesar Rp809,59 miliar yang diterima terdakwa berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Putusan juga menyebut sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang telah lebih dahulu divonis dalam persidangan terpisah.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron.

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan pidana subsider 9 tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa