HOME  ⁄  Nasional

Polda Jawa Barat Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Kabupaten Bandung

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Jawa Barat Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Kabupaten Bandung
Foto: Arsip- Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung dengan tersangka Taufik Hidayat untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan hingga saat ini penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi.

Ia mengungkapkan, "Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi."

Pra Rekonstruksi di Empat Lokasi

Pra rekonstruksi akan dilakukan di empat lokasi tempat kejadian perkara yang pernah ditempati tersangka bersama korban selama rentang waktu dugaan penyekapan.

Menurut Hendra, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik.

Keterangan yang dicocokkan mencakup keterangan dari korban yang hingga kini masih terbatas.

Penyidik juga menginventarisasi sejumlah barang yang dibeli tersangka selama korban diduga disekap.

Salah satu barang yang diinventarisasi adalah sebuah lemari pendingin atau kulkas.

Ia mengungkapkan, "Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan."

Pendalaman Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat

Hendra menambahkan tim psikologi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Ia mengungkapkan, "Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian."

Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor kepada kepolisian.

Ia mengungkapkan, “Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor.”

Penulis :
Shila Glorya