
Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai prosedur hukum serta secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Polisi Pastikan Proses Penyidikan Sesuai Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi mengungkapkan, "Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya."
Ia menegaskan kepolisian tidak pernah menuduh ketiga korban melakukan pencurian karena dugaan hilangnya barang di percetakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Budi mengatakan, "Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga."
Menurutnya, motif perkara masih didalami dan seluruh keterangan para tersangka akan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Polisi Dalami Motif Penyekapan
Budi menegaskan, "Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan."
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan call center 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan dugaan penyekapan dipicu tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai sekitar Rp230 juta.
Reynold mengungkapkan, "Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta."
- Penulis :
- Aditya Yohan





