HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Yaqut Cholil Qoumas Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Penyidik Terus Pantau Kondisi Kesehatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Ungkap Yaqut Cholil Qoumas Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Penyidik Terus Pantau Kondisi Kesehatan
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 19/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

KPK Pastikan Tindakan Medis Telah Dilakukan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tindakan medis terhadap Yaqut dilakukan pada Senin (29/6).

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ungkap Budi.

Penyidik KPK terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan.

"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," kata Budi.

KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera pulih agar proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Perjalanan Penanganan Perkara Korupsi Kuota Haji

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Ishfah Abidal Aziz ditahan lima hari setelah penahanan Yaqut.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, pada 30 Maret 2026.

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Penulis :
Arian Mesa