HOME  ⁄  Nasional

Komisi Yudisial Soroti Tantangan Implementasi UU TPKS, Dorong Penguatan Koordinasi Antarlembaga

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi Yudisial Soroti Tantangan Implementasi UU TPKS, Dorong Penguatan Koordinasi Antarlembaga
Foto: Komisi Yudisial menggelar forum diskusi terbatas lintas sektor membahas pengawasan dan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan pidana di Jakarta, Selasa 30/6/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menggelar forum diskusi lintas sektor di Jakarta untuk membahas pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sistem peradilan pidana, dengan menyoroti masih belum seragamnya penerapan aturan tersebut meski berbagai kemajuan telah dicapai sejak diundangkan empat tahun lalu.

Implementasi UU TPKS Dinilai Mengalami Kemajuan

Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan penerapan UU TPKS menunjukkan sejumlah kemajuan yang ditandai dengan terbentuknya berbagai regulasi dan kelembagaan.

Layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban juga terus berkembang.

Semakin banyak aparat penegak hukum menggunakan ketentuan dalam UU TPKS.

Perhatian terhadap korban juga dinilai semakin meningkat.

Namun, Desmihardi mengungkapkan, "Namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan implementasi yang seragam di seluruh wilayah dan pada setiap tahapan proses peradilan."

Ia menyebut masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum mengenai penerapan UU TPKS.

Kesulitan pembuktian, terutama pada kasus kekerasan seksual nonfisik dan berbasis elektronik, juga masih menjadi tantangan.

Keterbatasan tenaga profesional dan rumah aman masih menjadi kendala dalam penanganan perkara.

Mekanisme rujukan bagi korban dinilai masih lemah.

Pengajuan maupun pencantuman restitusi juga belum dilakukan secara konsisten.

Stigma sosial masih menjadi hambatan bagi korban untuk melapor.

Ketimpangan relasi kuasa juga menghambat korban memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, dan berkelanjutan.

Desmihardi mengatakan Komisi Yudisial memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan berintegritas, akuntabel, dan menghormati martabat setiap pencari keadilan.

Ia juga menegaskan, "Forum ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual bukanlah tanggung jawab satu lembaga, melainkan kerja sama bersama yang memerlukan kesamaan perspektif, koordinasi yang kuat, serta keberpihakan nyata terhadap korban."

Pemangku Kepentingan Dorong Penguatan Sinergi

Forum tersebut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnag Said, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawaty Rasahan, Anggota LPSK Sri Nur Herawati, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, serta perwakilan Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Kejaksaan.

Veronica Tan menilai implementasi UU TPKS masih belum terintegrasi secara optimal di antara para pemangku kepentingan.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah yang penyelesaiannya masih terkendala sehingga memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga.

Veronica mengatakan, "Jadi kami Kementerian PPPA bekerja sama dengan enam kementerian membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang program percontohan pelayanan terpadu."

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat sekitar 40 persen setiap tahun sejak UU TPKS diberlakukan.

Menurut Asep, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.

Bertambahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum juga menjadi faktor pendorong.

Profesionalisme jaksa yang semakin meningkat turut mendukung penanganan perkara.

Asep menilai jaksa kini tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak korban.

Meski demikian, pelaksanaan restitusi masih menjadi tantangan karena tidak semua korban memperoleh ganti kerugian yang layak.

Asep juga mendukung penguatan keterpaduan antarlembaga dalam penanganan dan perlindungan perempuan serta anak korban kekerasan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, forum diskusi masih berlangsung.

Setiap pihak yang hadir menyampaikan pandangan dan temuan masing-masing.

Hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi atas berbagai permasalahan yang ditemukan.

Penulis :
Shila Glorya