
Pantau - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah.
Penetapan Tahanan dan Proses Pemeriksaan
Keduanya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Sebelum memberikan keterangan, Suhardiman Amby sempat tersenyum.
Ia kemudian mengatakan, "Mohon dukungan dan doanya ya."
Setelah itu, Suhardiman Amby maupun Zulkarnain tidak banyak menanggapi pertanyaan para jurnalis.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat satu tersangka lain selain Suhardiman dan Zulkarnain.
Identitas tersangka ketiga tersebut hingga kini belum diumumkan oleh KPK.
Sebelum ditahan, KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Rangkaian OTT KPK
Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima orang yang diperiksa terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward.
KPK menduga Suhardiman Amby dan Zulkarnain terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil.
Mobil tersebut diduga digunakan sebagai instrumen dalam tindak pidana suap.
- Penulis :
- Leon Weldrick





