HOME  ⁄  Nasional

PN Jakarta Timur Berlakukan Penyekatan Ketat Saat Sidang Perdana Dokter Tifa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

PN Jakarta Timur Berlakukan Penyekatan Ketat Saat Sidang Perdana Dokter Tifa
Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memberlakukan penyekatan ketat mulai dari pintu gerbang saat sidang perdana Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, untuk menjaga kelancaran persidangan serta mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir.

Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penyekatan Dimulai dari Pintu Gerbang

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan, "Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur."

Menurut Immanuel Tarigan, penyekatan dilakukan karena perhatian publik terhadap persidangan tersebut cukup tinggi sehingga diperlukan pembatasan akses bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.

"Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ungkap Immanuel Tarigan.

Majelis Hakim Telah Ditunjuk

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Hakim Ketua Christina Endarwati serta Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

Penulis :
Arian Mesa