HOME  ⁄  Nasional

KPK Memanggil Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Memanggil Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau
Foto: Bupati Inhu Saat Rakor Karhutla (sumber: ANTARA/ASRI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (AAH) dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi (SA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan tersangka Marjani (MJN).

KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau."

KPK Periksa Total 13 Saksi

Selain Ade Agus Hartanto dan Syahrial Abdi, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Saksi tersebut terdiri atas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Riau Mardoni Akrom.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril turut dipanggil sebagai saksi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah.

Saksi lainnya ialah SRK yang merupakan aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo turut dipanggil.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau Yan Dharmadi juga masuk dalam daftar saksi.

KPK turut memanggil pegawai swasta berinisial HS.

Pegawai swasta berinisial RPI juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

IW yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga turut dipanggil sebagai saksi.

IP yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru juga dijadwalkan diperiksa.

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)."

Perkembangan Penanganan Perkara

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penulis :
Leon Weldrick