HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Menuntut Tiga Terdakwa Pemberi Suap Anggota DPRD NTB dengan Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Jaksa Menuntut Tiga Terdakwa Pemberi Suap Anggota DPRD NTB dengan Hukuman Penjara 1,5 Tahun
Foto: Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu 1/7/2026 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa pemberi suap kepada belasan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 1 Juli 2026.

Tuntutan Jaksa terhadap Tiga Terdakwa

Jaksa Budi Tridadi Wibawa mengatakan, "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdan Kasim dengan penjara selama 1,5 tahun."

Selain pidana penjara, Hamdan Kasim dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Hamdan Kasim dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menyatakan Hamdan Kasim terbukti bersalah melakukan suap aktif sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dakwaan mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mengajukan tuntutan yang sama kepada terdakwa Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman.

Khusus Indra Jaya Usman, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Indra Jaya Usman dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.

Jaksa meminta majelis hakim merampas seluruh uang yang diberikan para terdakwa kepada anggota DPRD NTB untuk dirampas bagi negara karena merupakan bagian dari tindak pidana suap.

Pertimbangan Jaksa dan Agenda Sidang Berikutnya

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa mencoreng citra lembaga legislatif daerah.

Jaksa mengatakan, "Perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat telah merusak citra DPRD NTB."

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai merusak citra DPRD NTB dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Hal meringankan lainnya adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 8 Juli 2026.

Dewi Santini mengatakan, “Kalau memang Rabu pekan depan belum juga siap, dipersilakan untuk pekan selanjutnya.”

Penulis :
Shila Glorya