
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus memperbaiki layanan perlindungan pekerja, termasuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan kesiapan karier peserta.
JKP Berikan Bantuan Tunai dan Peningkatan Kompetensi
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, "Ya, mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan."
Anwar menjelaskan JKP menjadi perlindungan yang penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Karena bagi seseorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah, kompensasi keuangan, yang di situ adalah cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan."
Selain bantuan tunai, peserta JKP memperoleh akses informasi pasar kerja untuk membantu mendapatkan peluang pekerjaan baru.
Program tersebut juga menyediakan pelatihan kerja yang mencakup reskilling maupun upskilling bagi peserta.
Peserta JKP turut memperoleh bimbingan jabatan melalui layanan konseling karier untuk meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja.
Anwar mengatakan, "Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling. Lalu, yang ketiga, akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan di situ adalah pelayanan berkaitan dengan ketenagakerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya."
Kemnaker Imbau Pekerja Memenuhi Syarat Kepesertaan
Kemnaker mendorong seluruh pekerja memahami syarat kepesertaan Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia ketika mengalami PHK.
Salah satu syarat kepesertaan JKP adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta JKP juga harus merupakan pekerja penerima upah.
Usia pekerja saat pertama kali terdaftar sebagai peserta JKP belum mencapai 54 tahun.
Peserta wajib terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara bagi pekerja pada perusahaan menengah dan besar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Program JKP menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





