HOME  ⁄  Nasional

Suntikan Dana Rp20 Triliun Menunggu Regulasi, BPJS Kesehatan Targetkan Cair Paling Lambat Agustus 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Suntikan Dana Rp20 Triliun Menunggu Regulasi, BPJS Kesehatan Targetkan Cair Paling Lambat Agustus 2026
Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam peluncuran aplikasi Rehab 3.0 di Jakarta, Selasa 30/6/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dicairkan setelah regulasi yang menyatakan kondisi defisit aset telah memenuhi ketentuan resmi ditandatangani.

Pencairan Dana Tunggu Regulasi

Prihati mengatakan dana tersebut baru dapat dicairkan apabila terdapat regulasi yang menyatakan kondisi defisit aset telah memenuhi ketentuan.

Ia mengungkapkan, "Dana tersebut dapat dicairkan apabila terdapat regulasi yang menyatakan kondisi defisit aset telah memenuhi ketentuan. Jika regulasi tersebut telah ditandatangani, pencairan diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Harapannya, dana tersebut bisa diterima paling cepat bulan depan atau paling lambat pada Agustus 2026."

Prihati menyebutkan tanpa adanya intervensi tambahan, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Juli 2027 sebelum mengalami gagal bayar.

Ia mengungkapkan, "Sebaliknya, apabila intervensi dilakukan, operasional dapat diperpanjang dan keberlanjutan program tetap terjaga hingga tahun-tahun berikutnya."

Defisit Berlangsung Sejak 2018 dan Fokus pada Keberlanjutan

Prihati mengakui kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini menunjukkan rasio klaim mencapai 108 persen.

Rasio klaim sebesar 108 persen berarti pengeluaran BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan penerimaannya.

Menurut Prihati, kondisi defisit tersebut bukan merupakan persoalan baru karena situasi serupa telah terjadi sejak sekitar tahun 2018–2019.

Ia mengungkapkan, "Situasi serupa telah dialami sejak sekitar tahun 2018–2019. Defisit tersebut bukan disebabkan oleh kepemimpinan direksi saat ini. Oleh karena itu fokus utama BPJS adalah menjaga keberlanjutan melalui penguatan risk pooling (pengelolaan risiko bersama), pendanaan yang kuat, pengendalian mutu dan biaya (quality and cost control), serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta."

BPJS Kesehatan menyatakan hingga saat ini terus mengupayakan keberlanjutan berbagai program peningkatan kualitas layanan pembiayaan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menyatakan belum mempertimbangkan kemungkinan kenaikan iuran meskipun menghadapi kondisi defisit.

BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi Rehab 3.0 untuk mempermudah peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran secara lebih fleksibel.

Melalui Rehab 3.0, peserta dapat membayar tunggakan secara bertahap dengan skema yang sebelumnya dilakukan bulanan menjadi mingguan bahkan harian.

Prihati mengatakan, “Kami meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya.”

Penulis :
Leon Weldrick