
Pantau - Polri memfasilitasi 4.216 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali memperoleh pekerjaan melalui Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dan hubungan industrial, sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pidato peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Desk Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja
Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk hingga tingkat kewilayahan sebagai wadah dialog dan kolaborasi antara kepolisian, pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pembentukan Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian bersama.
Kapolri mengungkapkan, "Desk ini telah memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk kembali berkarya serta menangani 267 tindak pidana ketenagakerjaan dan 40 di antaranya diselesaikan melalui restorative justice (pendekatan keadilan restoratif)."
Selain membantu buruh yang terdampak PHK memperoleh pekerjaan kembali, Desk Ketenagakerjaan juga menangani dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Sepanjang pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan telah menangani 267 tindak pidana ketenagakerjaan dengan 40 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Utamakan Dialog dan Jaga Hubungan Industrial
Kapolri menyampaikan bahwa Desk Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui pendekatan dialogis.
Pendekatan dialogis tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak para pekerja.
Kapolri mengatakan, "Melalui berbagai upaya tersebut, Polri memperoleh penghargaan dari International Trade Union Confederation (Konfederasi Serikat Buruh Internasional/ITUC) atas kerja keras dan dedikasi dalam memberikan perlindungan kepada buruh."
Penghargaan tersebut diberikan oleh International Trade Union Confederation (ITUC) sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi Polri dalam memberikan perlindungan kepada buruh.
Kapolri menegaskan bahwa penguatan perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif bagi pembangunan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





