
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan manfaat dana pensiun melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kemnaker Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengapresiasi putusan MK dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja," ungkap Cris Kuntadi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan manfaat dana pensiun serta hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Cris Kuntadi mengatakan, "Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak."
MK Tegaskan Hak Normatif Pekerja Tetap Wajib Dipenuhi
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Mahkamah juga menegaskan bahwa uang penghargaan masa kerja (UPMK) merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Uang penggantian hak turut ditegaskan sebagai hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Kewajiban pembayaran hak-hak tersebut tetap berlaku meskipun pemutusan hubungan kerja terjadi karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah Konstitusi menegaskan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas uang pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak.
Program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan bagi pekerja.
Hak-hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala.
Mekanisme pembayaran tersebut dilakukan sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak.
Pelaksanaan pembayaran tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Menurut Cris Kuntadi, putusan tersebut menjadi rujukan penting untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujar Cris Kuntadi.
Cris Kuntadi menambahkan Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





