HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Kawal Eksekusi Putusan PT BRN, Korporasi Wajib Bayar Ganti Rugi Ekologi Rp78,1 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhut Kawal Eksekusi Putusan PT BRN, Korporasi Wajib Bayar Ganti Rugi Ekologi Rp78,1 Miliar
Foto: Jajaran Ditjen Gakkum Kemenhut dan Satgas PKH di lokasi pembalakan liar kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumbar, Kamis 2/10/2025 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengawal eksekusi putusan Pengadilan Negeri Padang terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) yang diwajibkan membayar ganti rugi ekologi kepada negara sebesar Rp78.113.363.077 atau sekitar Rp78,1 miliar dalam perkara pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan PT BRN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan.

Majelis hakim menyatakan pelanggaran yang dilakukan PT BRN meliputi pemanenan hasil hutan tanpa hak, penebangan pohon di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

Selain pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi ekologi sebesar Rp78.113.363.077, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada PT BRN.

Apabila denda maupun pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, akan dilakukan mekanisme eksekusi terhadap harta benda atau pendapatan korporasi.

Kemenhut Tegaskan Korporasi Harus Bertanggung Jawab

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan putusan terhadap PT BRN menjadi pesan penting bahwa kerusakan hutan memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang harus dipertanggungjawabkan.

"Korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Ganti kerugian ekologi adalah pengingat bahwa hutan yang rusak memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Dwi Januanto Nugroho.

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT BRN, Ichsan Marsal, turut menjadi terdakwa orang perseorangan dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta.

Perkara Berawal dari Operasi Penegakan Hukum di Hutan Sipora

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih menjelaskan perkara tersebut merupakan perkembangan dari operasi penegakan hukum kehutanan di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dalam kesatuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik memproses pertanggungjawaban terhadap dua subjek hukum, yakni pengurus perusahaan dan PT BRN sebagai korporasi.

PT BRN diketahui bekerja sama dalam pemanfaatan kayu pada PHAT Martinus di Desa Betumonga dengan luas sekitar 736,27 hektare.

Namun, areal yang memperoleh akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu hanya berada pada Petak 1 seluas 73,66 hektare dan Petak 2 seluas 73,35 hektare.

"Perkara PT BRN menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus semakin presisi, memadukan pemeriksaan lapangan, dokumen, sistem digital, dan pembuktian terhadap badan usaha," ujar Rudianto Saragih.

Penulis :
Arian Mesa