
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat masih memburu aktor utama di balik penyelundupan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal dengan memfokuskan penyelidikan pada penelusuran pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto mengatakan, “Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut.”
Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pemetaan pihak yang paling bertanggung jawab dalam jaringan penyelundupan.
Menurut Budi Harjanto, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat.
Besarnya perhatian publik terhadap penyitaan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal menjadi dorongan bagi penyidik untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
Penegakan hukum diupayakan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang menjadi pengendali utama.
Kesalahpahaman Saat Puluhan Warga Datangi Kantor Bea Cukai
Budi Harjanto meluruskan informasi mengenai kedatangan puluhan orang ke kantor Bea Cukai pada Senin malam, 29 Juni 2026.
Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan merupakan penggerebekan maupun tindakan anarkis.
Menurut Budi Harjanto, kejadian itu terjadi akibat kesalahpahaman dari keluarga seorang pria berinisial A yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Budi Harjanto mengatakan, “Ini murni karena ketidaktahuan dan kekhawatiran keluarga. Saudara A memang kami minta keterangannya sejak sore, namun keluarga mengira ia ditahan. Padahal, ini hanya permintaan keterangan biasa.”
A merupakan salah satu orang yang berada di lokasi ketika petugas menemukan ribuan balpres yang diduga merupakan barang selundupan.
Keterangan A diperlukan untuk membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang memerintahkan para pekerja lapangan serta mengetahui siapa pemilik barang selundupan tersebut.
Budi Harjanto mengatakan, “Bagi kami, keterangan dari siapa pun yang ada di lokasi sangat penting untuk membuat terang tindak pidana ini, sebenarnya dia disuruh oleh siapa.”
Budi Harjanto memastikan A tidak berstatus sebagai tersangka maupun tahanan.
A akan dipulangkan setelah proses permintaan keterangan selesai dilakukan.
Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Koordinasi dengan Kepolisian Terus Dilakukan
Budi Harjanto mengapresiasi dukungan Kepolisian yang membantu menjaga situasi tetap kondusif saat puluhan warga mendatangi kantor Bea Cukai.
Menurut Budi Harjanto, Kepolisian berperan sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Setiap peningkatan status perkara akan dikoordinasikan bersama Korwas melalui mekanisme gelar perkara.
Budi Harjanto mengatakan, “Ketika kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, kami pasti berkoordinasi erat dengan Korwas untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan.”
- Penulis :
- Shila Glorya





