HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Anggota DPRD hingga Ajudan Pangdam dalam Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Periksa Anggota DPRD hingga Ajudan Pangdam dalam Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau
Foto: Foto: (Sumber: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk dua anggota DPRD Provinsi Riau, ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai, dua pramusaji Rumah Gubernur Riau, dan seorang ibu rumah tangga dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan tersangka Marjani (MJN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau."

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

KPK juga memanggil dua pramusaji di Rumah Gubernur Riau berinisial ML dan MSA sebagai saksi.

Selain itu, KPK turut memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial NF untuk kepentingan penyidikan.

Pemeriksaan untuk Tersangka Marjani

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani),".

Seluruh saksi dipanggil dalam rangka melengkapi penyidikan terhadap tersangka Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Perkembangan Penanganan Perkara

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick