HOME  ⁄  Politik

Ketua Komisi II DPR Usulkan Peningkatan Hak Keuangan Kepala Daerah untuk Menekan Risiko Korupsi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR Usulkan Peningkatan Hak Keuangan Kepala Daerah untuk Menekan Risiko Korupsi
Foto: Foto: (Sumber: Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut membahas mengenai Otonomi Khusus Papua, Aceh, dan Keistimewaan D.I. Yogyakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU (ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA))

Ketua Komisi II DPR Usulkan Peningkatan Hak Keuangan Kepala Daerah untuk Menekan Risiko Korupsi

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya mencegah praktik korupsi, menyusul aspirasi yang diterima Komisi II DPR dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia terkait keterbatasan hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.

Rifqinizamy mengatakan, "Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas."

Komisi II DPR merekomendasikan pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Usulkan Skema Insentif Berbasis PAD

Rifqinizamy mengungkapkan, "Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional."

Menurutnya, peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat dilakukan melalui pemberian insentif yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menilai kemampuan kepala daerah dalam meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.

Rifqinizamy mengungkapkan, "Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa."

Komisi II DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema peningkatan hak keuangan kepala daerah secara lebih lanjut.

Ia mengatakan, "Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan."

Dikaitkan dengan Pembenahan Tata Kelola

Rifqinizamy menilai fenomena kepala daerah yang terjerat korupsi tidak dapat diselesaikan hanya melalui penanganan kasus per kasus.

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan melalui perbaikan kelembagaan, tata kelola pemerintahan, serta regulasi guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rifqinizamy menjawab pertanyaan mengenai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan sejak menjabat sebagai pelaksana tugas bupati pada 2021.

Suhardiman Amby resmi ditahan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026.

Saat diumumkan sebagai tersangka, Suhardiman Amby tampil mengenakan rompi oranye bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.

Penulis :
Shila Glorya