HOME  ⁄  Nasional

Pakar Unsoed Minta Amnesti bagi Warga Binaan Peserta Komcad Didasarkan pada Asesmen Ketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pakar Unsoed Minta Amnesti bagi Warga Binaan Peserta Komcad Didasarkan pada Asesmen Ketat
Foto: Foto: (Sumber: Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto.)

Pantau - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho menilai rencana pemberian amnesti bagi warga binaan berusia di bawah 35 tahun yang akan mengikuti program komponen cadangan (komcad) harus didasarkan pada asesmen yang ketat dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana, karakter, dan kondisi psikologis calon penerima.

Asesmen Dinilai Menjadi Kunci Pemberian Amnesti

Hibnu menyatakan pemberian amnesti harus didukung parameter yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Amnesti itu penghapusan hukuman. Karena itu harus juga dilihat kejahatan apa yang diberi amnesti," ungkapnya.

Ia menilai tujuan pemerintah yang mengaitkan pemberian amnesti dengan pembinaan melalui program komcad patut diapresiasi.

Namun, ia menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati melalui asesmen terhadap kepribadian, perilaku, dan kondisi psikologis calon penerima amnesti.

"Harus dilakukan asesmen dulu, karena menyangkut kepribadian. Jangan sampai nanti justru merusak institusi ataupun kepentingan negara," katanya.

Seleksi Ketat Dinilai Dapat Kurangi Overkapasitas Lapas

Hibnu juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan proses seleksi secara ketat terhadap warga binaan yang akan menerima amnesti sekaligus mengikuti program komcad.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan apabila diterapkan secara selektif.

Selektivitas itu, kata Hibnu, harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, karakteristik warga binaan, serta kondisi psikologis masing-masing calon penerima.

"Tujuannya bagus, termasuk untuk mengurangi overkapasitas lapas. Tetapi harus selektif, baik dari jenis tindak pidananya, karakteristik orangnya, maupun kondisi psikologisnya. Jangan sampai kebijakan ini menjadi bumerang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan berusia di bawah 35 tahun pada 17 Agustus 2026.

Penerima amnesti tidak akan langsung dibebaskan setelah memperoleh amnesti.

Mereka akan mengikuti program komponen cadangan sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Penulis :
Shila Glorya