HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program MBG

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program MBG
Foto: Foto: (Sumber: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 yang saat ini sedang disidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut anggota TNI tersebut berinisial BU.

Diduga Berperan dalam Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Syarief menjelaskan BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ungkapnya.

Ia mengungkapkan BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel.

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi modus korupsi dalam perkara tersebut.

Sebagai PPK, BU diduga berperan mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia.

"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," katanya.

Perkara Akan Diproses Melalui Penyidikan Koneksitas

Hingga kini, status BU masih sebagai saksi.

Karena BU merupakan anggota TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat memproses yang bersangkutan secara langsung.

Syarief mengatakan penanganan perkara terhadap BU akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," ujarnya.

Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci menyatakan BU merupakan anggota TNI dari Korps Peralatan (Cpl).

Setelah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus, penyidik Jampidmil akan kembali memeriksa BU sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.

"Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," katanya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penulis :
Shila Glorya