HOME  ⁄  Hukum

Kurir 58 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kurir 58 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi
Foto: Foto: (Sumber: Sidang kurir 58 kg sabu sabu di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026) Penkum Kejati Jambi.)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo setelah keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 58 kilogram.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Vonis penjara seumur hidup tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Pengadilan Sita Sabu, Ponsel, dan Dua Mobil

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.

Pengadilan juga menyita sejumlah telepon seluler, sebuah koper, serta dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn, yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi peredaran narkotika.

Majelis hakim menyebut kedua kendaraan tersebut juga digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa M. Ramadhan alias Alung yang disidangkan secara terpisah.

Dalam perkara tersebut, M. Ramadhan alias Alung diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika.

Hakim Beri Waktu Tujuh Hari Tentukan Sikap

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta membahayakan generasi muda.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, baik menerima putusan, mengajukan banding, maupun menyatakan pikir-pikir.

Penulis :
Shila Glorya