HOME  ⁄  Nasional

Otto Hasibuan Tegaskan Kepastian Hukum Tenaga Medis Jadi Fondasi Layanan Kesehatan Berkualitas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Otto Hasibuan Tegaskan Kepastian Hukum Tenaga Medis Jadi Fondasi Layanan Kesehatan Berkualitas
Foto: (Sumber :Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI dan KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Sabtu (27/6/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI).)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan kepastian hukum bagi tenaga medis menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang aman dan berkeadilan.

Otto menyampaikan pembangunan hukum kesehatan di Indonesia berlandaskan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, serta diperkuat oleh kode etik profesi.

“Instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat,” ungkap Otto.

Sinergi Hukum dan Profesi Kesehatan

Otto menilai penguatan sistem kesehatan nasional harus dibangun melalui sinergi antara kebijakan hukum dan profesi kesehatan.

Ia mengatakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak dalam pelayanan kesehatan telah mendorong lahirnya berbagai regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan pasien.

Menurutnya, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta berbagai kolegium memiliki peran strategis dalam menjaga standar profesi, merumuskan kebijakan, dan mengawasi praktik kedokteran.

“Kita sedang berbicara mengenai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan,” ujarnya.

Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola

Otto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum kesehatan nasional.

Ia menilai putusan tersebut menjadi momentum membangun keseimbangan konstitusional dalam tata kelola profesi kesehatan melalui hubungan yang saling menguatkan antara negara, organisasi profesi, konsil, kolegium, dan masyarakat dengan mekanisme checks and balances.

Otto menegaskan profesi dokter harus memperoleh kebebasan profesional untuk menjalankan praktik berdasarkan ilmu pengetahuan dan etika, sekaligus mendapatkan kepastian hukum saat menjalankan tugas sesuai standar profesi dan pelayanan.

“Dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya, profesi yang kuat akan melahirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sistem kesehatan yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutup Otto.

Penulis :
Aditya Yohan