HOME  ⁄  Ekonomi

PBNU Minta Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 Jadi Pertimbangan dalam Penyusunan Kebijakan Tembakau

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PBNU Minta Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 Jadi Pertimbangan dalam Penyusunan Kebijakan Tembakau
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pekerja menempel pita cukai pada kemasan rokok. Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Ma’afi Romdhon meminta agar institusi pembuat kebijakan melihat dan mempertimbangkan dampak dari penerapan aturan terkait penyeragaman kemasan rokok. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.).)

Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta institusi pembuat kebijakan mempertimbangkan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.

PBNU Soroti Dampak Ekonomi

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Ma’afi Romdhon mengatakan terdapat sekitar enam juta orang yang berpotensi terdampak secara ekonomi dari penerapan aturan tersebut.

“Apapun kebijakan pemerintah, itu harus mempertimbangkan masukan intelektual," ungkapnya.

Menurut Mahbub, setiap kebijakan yang disusun perlu memperhatikan berbagai masukan agar dampak yang ditimbulkan dapat diantisipasi dengan baik.

Pakar Minta Regulasi Disusun Secara Proporsional

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Djatmiko Anom Husodo menilai penyusunan kebijakan harus disertai mitigasi dampak yang memadai.

“Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based (berdasarkan bukti), tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," ujarnya.

Djatmiko menambahkan rancangan aturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan rokok, harus bersifat implementatif, adaptif, serta tidak menimbulkan disrupsi sosial dan ekonomi secara mendadak.

Ia juga menilai industri hasil tembakau merupakan ekosistem ekonomi yang telah lama berkembang sehingga setiap regulasi yang berkaitan dengan sektor tersebut perlu diperhitungkan secara matang.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan, yang akan menghilangkan logo, warna, dan desain khas merek sehingga seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki tampilan yang hampir seragam.

Kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi daya tarik rokok, khususnya bagi anak muda, namun sejumlah pihak juga mengingatkan potensi dampaknya terhadap industri kemasan, percetakan, petani tembakau, serta jutaan pekerja di sektor pertembakauan.

Penulis :
Ahmad Yusuf